Perlindungan Hukum Profesi Bidan

Authors

Fitriani Nur Damayanti, S.ST, M.HKes
Prof. Dr. Absori, SH, M.Hum
Dr. Kelik Wardiono, SH, MH
Dr. Sri Rejeki, S.Kp, M.Kep, Sp.Mat

Synopsis

Bidan sebagai sumber daya manusia kesehatan mempunyai peran yang besar terhadap ketercapaian tujuan pembangunan kesehatan, yaitu dengan memberikan pelayanan asuhan kebidanan kepada masyarakat. Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan praktiknya dituntut secara profesional. Bidan merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan karena memiliki karakteristik profesi yaitu keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis, asosiasi professional, pendidikan yang ekstensif, ujian kompetensi, pelatihan institutional, lisensi, otonomi kerja, kode etik, mengatur diri, layanan publik dan altruism. Perlindungan hukum pada profesi bidan terdapat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan, Kode Etik Profesi Bidan. Bidan diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi bidan sedangkan melaksanakan praktik harus kompeten dalam bidangnya.

Published

January 11, 2022